Pemenang Pemilihan Gubernur (PILGUB) Sulteng hasil survei LSKP

Diposting oleh Kabupaten Buol
Senin, 28 Maret 2011

PALU,(11/3) - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Longki Djanggola dan Sudarto unggul dalam perolehan dukungan Pemilukada Provinsi Sulawesi Tengah. Demikian yang disampaikan Sunarto Ciptoharjono, Direktur Lingkaran Survei Kebijakan Publik (LSKP) dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Palu Golden Palu, (11/3).

Menurut Sunarto, berdasarkan tracking survei yang dilakukan antara tanggal 25 Februari sampai 3 Maret 2011, dukungan terhadap pasangan Longki Djanggola-Sudarto adalah 33,9%. Sementara dukungan yang didapatkan oleh Aminuddin Ponulele-Luciana Baculu sebesar 10,2%. Urutan berikutnya ditempati oleh Sahabuddin Mustapa-Faisal Mahmud sebesar 9,80%. Kemudian Rendy Lamadjido-HB Paliudju mendapatkan dukungan 5,7%, disusul Achmad Yahya-Ma’ruf Bantilan dengan 4,3%. Sementara responden yang tidak menjawab, tidak tahu, belum memutuskan sikap dan masih merahasiakan pilihan mencapai 36,1%.

Survei tersebut menggunakan metode multistage random sampling dengan mengambil responden sebanyak 440 orang yang telah mempunyai hak pilih. Wawancara dilakukan dengan teknik tatap muka dengan mendatangi langsung responden yang tersebar di 10 kabupaten dan 1 kota. Survei ini mematok sampling error plus minus 4,8%.

Survei ini juga mengungkapkan jumlah pendukung militan yang loyal terhadap masing-masing pasangan kandidat. Pendukung militan ini sudah menetapkan pilihan dan kemungkinan tidak akan mengubah pilihan sampai H. Pendukung militan yang dimiliki oleh pasangan Longki Djanggola-Sudarto sebesar 18,2%, disusul pasangan Sahabuddin Mustapa-Faisal Mahmud dengan 5,9%. Sedangkan untuk kandidat yang lain pendukung militannya masih di bawah 5%. Namun dari sini terungkap, bahwa potensi masa mengambang besarnya 68,9%. “Pertarungan sesungguhnya adalah bagaimana merebut suara massa mengambang yang jumlahnya masih diatas 50% tersebut,” kata Sunarto.

Ia mengatakan bahwa masing-masing tim sukses akan diuji untuk memanfaatkan sisa hari yang ada dengan menerapkan strategi yang jitu untuk bisa memikat hati suara yang masih belum menentukan sikap ini. “Menyerang kantong-kantong lawan yang berisi para pemilih militan adalah tindakan yang sia-sia,” ujar Sunarto.
Lalu bagaimana menjelaskan pasangan yang unggul dalam survei ini? Sunarto lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan data survei, kunci keunggulan yang ada pada pasangan Longki Djanggola-Sudarto adalah popularitas personal yang tinggi.

Longki memiliki tingkat pengenalan sebesar 80,2%. Popularitas itu tertinggi dibanding kandidat yang lain. Sementara kandidat wakilnya, Sudarto, memiliki popularitas sebesar 43,2%. Popularitas calon wakil ini hanya dikalahkan oleh kandidat wakil HB Paliudju yang sekarang masih menjabat gubernur Sulteng. Selain popularitas pasangan yang cukup tinggi, keunggulan tersebut juga didukung oleh tingkat kesukaan terhadap kandidat yang tinggi pula. Tingkat kesukaan terhadap Longki Djanggola besarnya 56,9%. Tingkat kesukaan yang kedua adalah Sahabuddin Mustapa sebesar 49,2%. Sedangkan tingkat kesukaan terhadap kandidat wakil gubernur yang tertinggi diraih oleh Sudarto dengan 53,8%.

“Berdasarkan survei ini, Longki Djanggola tampak unggul dari penilaian responden terhadap faktor faktor keribadian dan leadership dibanding kandidat yang lain,”kata Sunarto

Tak hanya itu, Sunarto menjelaskan data survei hanya bisa dibaca pada periode survei saja. Dukungan terhadap kandidat bisa berubah sewaktu-waktu. Apalagi bila melihat jumlah pemilih mengambang yang masih diatas 50%. "Apabila pasangan Longki-Sudarto mampu mempertahankan perolehan dukungan seperti yang ada pada saat survei, maka pasangan tersebut berpotensi untuk memenangkan Pemilukada Provinsi Sulteng, Kuncinya adalah terus menerus menawarkan tema yang bisa menyentuh kepentingan grass root dan tidak melakukan blunder dalam sisa hari terakhir sampai hari pencoblosan," tambahnya.

INI BUKTI BOBROKNYA BUOL DIBAWAH KEPEMIMPINAN AMRAN BATALIPU

Diposting oleh Kabupaten Buol
Sabtu, 19 Maret 2011

A. Temuan BPK Tanggal 28 Mei 2009 terdapat indikasi penyelewengan keuangan daerah dari alokasi APBD Tahun Anggaran 2008 senilai Rp. 7.424.577.037,17. (Realisasinya bermasalah). Untuk kebutuhan BBM.
B. Temuan BPK Tanggal 22 Juni 2009 terindikasi bermasalah (Discalimer Opinion) senilai Rp. 48,37 M.
C. Pernyataan dan penyampaian Ketua BPK Provinsi Bapak Dadang Gunawan di gedung BPU pada Tanggal 7 Oktober 2009 yang dihadiri oleh ribuan massa PNS, Kades-Kades, Pejabat Daerah dan Tokoh-Tokoh Masyarakat adalah sebagai berikut :
- Dari 597 kasus hukum masih tersisa 73 kasus dan kini 4 kasus masih menyisahkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp. 8.016.330.095,82.
- Sejak Tahun 2007-2009 (Pemerintahan AMRAN BATALIPU) masih terdapat realisasi anggaran yang belum di pertanggung jawabkan.
- Biaya Oprasional PKK (Yang di Ketuai Istri Bupati) yang bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah memperoleh Alokasi Anggaran APBD yang tidak di bolehkan sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku yang dalam APBD 2008 tidak kurang senilai Rp. 1,145 M yakni Belanja Bantuan Sosial Ormas PKK Rp. 845.000.000 pembelian Mobil PKK (DN 121 F) Fortune –RP. 300 Juta.
- Pungutan Pendapatan Retribusi Galian C sangat sarat dengan penggelapan dari Pemungut sampai dengan Bendahara.
- Pengeluaran anggaran pada dinas dan badan/SKPD sebesar Rp. 12 M yang sampai saat ini belum dipertanggung jawabkan.
- Terdapatnya pemotongan Pajak Langsung sebelum masuk dalam Rekening Kas Daerah dan hal ini bertentangan dengan asas Bruto yang dibuktikan dengan Kasus Pajak senilai Rp. 8.04 M yang sedang dalam persidangan Pengadilan Negeri Buol.
- Dana bergulir ratusan juta terindukasi sarat penggelapan yang ada dalam penguasaan Kepala BPM buol yang kebetulan adalah Istri Bupati Buol.
- Ditemukannya SKPD yang memiliki rekening sendiri dan melakukan pengelolaan dari rekening itu dan ini baru temuan BPK sampai dengan Tahun Anggaran 2008 dan belum termasuk 2009-2010.
D. Adanya masalah dan tuntutan-tuntutan rakyat dan PNS/Guru antara lain :
1. Masalah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang belum direalisasikan – berikut soal Plasma yang tidak jelas realiasasinya.
2. Pemberian Izin Perkebunan pada PT. AGRO ENERPIA seluas 6000 Ha yang dapat menimbulkan dampak lingkungan, berupa banjir yang menjangkau penduduk yang berada pada Daerah Aliran Sungai (DAS) termasuk sungai Buol.
3. Masalah pelebaran Jalan di Kelurahan Leok I dan Leok II yang terindikasi sebagai perbuatan pengrusakan, perampasan hak-hak tanah rakyat dan tanpa ganti rugi yang bertentangan dengan amanat UU No 5 Tahun 1960 tentang Agraria Pasal 18, UU No 38 Tahun 2004 Pasal 58 bahwa untuk kepentingan umum serta kepentingan bersama dari rakyat hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberikan ganti rugi yang layak dan perbuatan ini dalam UU No 31 Tahun 1999 JO UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 Ayat H sebagai perbuatan korupsi.
Dan penggusuran ini juga terjadi dari Kel. Kampung Bugis sampai dengan Kec. Paleleh yang telah merugikan hak-hak tanah rakyat bernilai ratusan juta bahkan milyaran rupiah.
4. Masalah-masalah Uang Kesra PNS tidak kurang 5 M, masalah kekurangan gaji PNS tidak kurang 3 M, masalah Sertifikasi Guru juga tidak kurang 5 M, masalah Dana Lauk Pauk yang baru mulai dibayar tapi lebih bersifat malu-malu alias belum terlihat keseriusan Pemda untuk membayar secara tuntas, dana bantuan Provinsi untuk Kades Rp. 5 juta X 100 Desa = Rp. 500 juta, hak-hak Pegawai Sar’i PKK, Aparat Desa dan lain-lain yang belum dapat teratasi pembayaran semua hak-hak mereka.
5. Masalah PLN yang lebih parah kondisinya dengan masa pemerintahan daerah pembantu/penghubung KDH Buol Toli-Toli demikian halnya masalah Air Minum yang sangat sulit diperoleh.
6. Masalah Krisis Ekonomi yang mengunjang sendi-sendi ekonomi rakyat yang berujung pada INFLASI atau peredaran barang lebih banyak dari pada uang yang akibatnya para penjual kangkung, penjual rica, tomat dan hasil-hasil bumi menjadi tak berdaya, para pedagang kain dan 9 bahan pokok sampai dengan distributor ikut berteriak akibat sulitnya perputaran uang dan begitu banyak masalah-masalah krusial yang masih melilit nasib rakyat di negeri ini.
2. INDIKASI KOLUSI
Dibuktikan dengan para kontraktor selama pemerintahan Amran itu-itu saja diman proyek-proyek Daerah sudah dibagi habis sebelum ditender bahkan dibuktikan dengan proyek-proyek yang belum ditender sudah dikerjakan.seperti, proyek air minum Leok Buol (Asahan) senilai Rp. 3 M penimbunan lokasi kantor Bupati senilai Rp. 2 M. Pembangunan Talud Kantor Bupati senilai Rp. 3 M. Pemeliharan di Desa Matinan senilai Rp. 600 Juta. Pemeliharaan periodik jalan ruas rumah dan Air terang (jalan menuju kebun Amran Batalipu) tahap ke II Rp. 6.824.564.000 dan beberapa pembuatan gedung Kantor senilai Rp,2.113.344.429. dan lain-lain. Proyek-proyek pembangunan Daerah APBD 2010 (sesuai pengumuman lelang No: 600/002 : / PPBU / 2 Maret 2010) dan hal ini bertentangan dengan Kepres 80 Thn 2003 JO PERPRES No.95 Tahun 2007 perubahan ke 7 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah.
3. INDIKASI NEPOTISME
Semua mata dan hati kita melihat dan mengkui fakta ini bahwa benar pemerintahan ini bukan berpihak pada kepentigan Daerah terhadap sumber daya manusia yang mampu, bukan menempatkan orang sesuai dengan kemampuanya, tapi menempatkan orang-orang dekat Amran pada jabatan-jabatan Strategis Daerah dimana pejabat-pejabat Daerah dengan kualitas SDMnya yang masih di ragukan telah menempati dan menggeser orang-orang yang berkualitas dan berpengalaman dan berdirilah Dinasti-Dinasti Marga dan Kroni-kroninya dengan Fakta-fakta sebagai berikut :

1. BUPATI BUOL : AMRAN “BATALIPU”
2. SEKDA : MAHMUD “BACULU”
3. KETUA DPRD : ABDULLAH “BATALIPU”
4. KEPALA BPM : LUSIANA “BACULU”
5. KADIS PPKAD : AGUSSALIM “BATALIPU”
6. KADIS NAKERTRANS : ANWAR “BACULU”
7. KEPALA BKD : NURSEHA “BATALIPU”
8. CAMAT LAKEA : HASANUDIN “BACULU”
9. KADIS KESEHATAN : AHMAD “BATALIPU”
10. KEPALA BINA MARGA P.U : SUPRATMAN “BACULU”
11. KADIS PERTAMBANGAN DAN ENERGI : AHMAD “BATALIPU”
12. ANGGOTA KPU : ZAINUDIN “BACULU”
13. KADIS TATA KOTA : SAMSUHONG “BATALIPU”
14. KADIS DIKPORA : ABDILLAH BANDUNG
15. KEPALA INSPEKTORAT : JUFRI MANTO
16. BENDAHARA P.U : HAERULLAH BANDUNG
17. SEKERTARIS DINAS PERIKANAN : KHAYAT
18. BAGIAN KEUANGAN DAERAH : CICA BATALIPU

Bahkan Kepala SDN 17 Leok II AGUS BACULU yang masih Golongan II/a membawahi Gol IV yang sangat mengelikan Etika Birokrasi, dan masih banyak lagi yang tidak dapat kami uraikan tapi cukup hal ini menjadi fakta kebenaran terhadap indikasi Nepotisme di Kab.Buol dan tidak seindah yang dikabarkan lewat iklan disurat kabar

Kasus Buol Pelanggaran HAM Serius

Diposting oleh Kabupaten Buol

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sementara ini telah mengidentifikasi beberapa bentuk indikasi pelanggran hak asasi di Buol, Sulawesi Tengah. "Terjadi pelanggaran HAM serius pada kasus Buol berdarah ini," kata Komisaris Daerah HAM Sulteng, Dedy Askari, Jumat (3/9/2010).
Bentrok kepolisian dan warga yang terjadi tiga hari sebelumnya itu telah menewaskan tujuh warga sipil dan melukai puluhan orang lainnya.
Menurutnya, meskipun belum ada kesimpulan yang final terkait kasus Buol itu, pihaknya sudah bisa memastikan bahwa insiden yang terjadi di Buol adalah bagian dari pelanggaran hak asasi.
Komnas sudah mendatangi sejumlah pihak untuk meminta klarifikasi insiden Buol berdarah itu. Pihak-pihak yang sudah ditemui adalah Kepala Kepolisian Daerah Sulteng, manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Daerah Buol, dan keluarga korban tewas.
Menurut dia, keterangan sejumlah korban jelas menunjukkan bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian. "Kita juga sudah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)," ujar dia.
Saat ini, lanjut Dedy, pihaknya masih terus melakukan investigasi untuk mengumpulkan data lebih jauh demi mengungkap bentuk pelanggaran HAM di daerah itu. "Tim kami masih terus jalan untuk mengumpulkan data-data yang menguatkan adanya pelanggaran HAM," tuturnya.
Kasus penembakan warga sipil di daerah itu secepatnya akan diparipurnakan di Komnas HAM. "Akan kami paripurnakan dulu itu mekanismenya," kata dia.

Pemerintah

Diposting oleh Kabupaten Buol
Jumat, 18 Maret 2011

Potensi

Diposting oleh Kabupaten Buol

Kabupaten Buol adalah salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Buol. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 3.507 km²

Wilayah Buol merupakan salah satu Kabupaten di provinsi Sulawesi Tengah yang beribukota di Lipunoto, secara geografis terletak di 0,35o- 1,20o LU dan antara120,12o- 122,09o BT. Daerah ini berbatasan dengan Laut sulawesi sekaligus berbatasn dengan Negara Philipina di utara, Kabupaten Toli-toli dan Kabupetn Parimo di selatan, Kabupetn gorontalo di Provinsi Gorontalo di timur, Kabupaten Tolitoli di barat. Luas wilayah daerah ini adalah 4.043, 57 Km2.
Secara administratif, daerah ini terbagi menjadi 9 Kecamatan, 98 Desa, dan 4 Kelurahan. Daerah ini mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan antara lain di sektor pertanian dengan hasil pertanian yang utama berupa bahan tanaman makanan yang meliputi padi, jagung, ubi kayu, ubi jalar, kacang hijau, kedele untuk hasil perkebunan komoditi yanng dihasilkan didaerah ini berupa kelapa dalam, cengkeh, kakao, jambu mete, lada, kopi robusta. Dari komoditi perkebunan ini kelapa sawit menjadi komoditas unggulan, minyak goreng yang dihasilkan memiliki kualitas yang tinggi dengan kandungan asam lemak yang rendah, perusahan kelapa sawit ini selain menyediakan lapangan usaha dengan menyerap tenaga kerja, pengolahan perkebunan kelpa sawit ini juga membeerikan pemasukan bagi kas Kabupaten. 
Selain dari pertanian, Kabupaten Boul jiga memiliki potensi pertambangan terdapat potensi tambang emas, bijih besi, batu bara, pasir kuarsa, dan gas. Dari hasil pertanian dan perkebunan ini berdampak besar juga terhadap perdagangan. Perdagangan menjadi tumpuan mata pencaharian penduduk setelah pertanian. keberadaan infrastruktur berupa jalan darat yang memadai akan lebih memudahkan para pedagang untuk berinteraksi sehingga memperlancar baik arus barang maupun jasa, daerah ini juga telah memiliki Bandara Pogugol yang terletak di Boul, Dua buah Pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Paleleh dan Pelabuhan Lokodidi, serta terdapat berbagai sarana dan prasarana pendukung diantaranya sarana pembangkit tenaga listrik, air bersih, gas dan jaringan telekomunikasi.

Potensi daerah
Darat
Lahan pertanian
1.      Sawah 9.432,9 Ha
2.      Perkebunan 49.093,33 Ha
3.      Ladang tadah hujan 23.691,1 Ha
4.      Hutan rakyat 72.886,9
5.      Ladang untuk bangunan lain 213,9 Ha
1.      Luas areal perkebunan kelapa 12.480 Ha
2.      Luas areal perkebunan cengkeh 1.918 Ha
3.      Luas areal perkebunan kopi 619 Ha
4.      Luas areal tanaman kapuk, lada dan pala 38 Ha
5.      Luas areal perkebunan kakao 8.154 Ha
6.      Luas areal perkebunan jambu mente 1.347 Ha
7.      Luas areal perkebunan kelapa sawit 26.500 Ha
Kawasan hutan
1.      Hutan suaka alam dan kawasan pelestarian alam 9.802 Ha
2.      Hutan lindung 63.602 ha
3.      Hutan produksi terbatas 100.341 ha
4.      Hutan produksi tetap 60.413 ha
5.      Hutan yang dapat di konversi 24.070 ha
6.      Areal Penggunaan Lain (APL) 158.614 ha

Pariwisata
Obyek wisata alam
1.      Air terjun di Desa Body dan Desa Kokobuka
2.      Permandian air panas di Desa Pinamula, Kecamatan Momunu
Obyek wisata tirta/bahari
1.      Batu susun di Kecamatan Biau, Desa Lakea II.
2.      Pantai pasir putih di beberapa kecamatan, yaitu Pulau Busak, Pulau Boki dan Pulau Raja

Profil Umum

Diposting oleh Kabupaten Buol

Buol adalah salah satu Kabupaten di provinsi Sulawesi Tengah yang beribukota di Lipunoto, secara geografis kabupaten ini terletak di 0,35- 1,20 LU dan antara120,12- 122,09 BT. Wilayahnya berbatasan dengan Laut sulawesi sekaligus berbatasan dengan Negara Philipina di utara, Kabupaten Toli-toli dan Kabupaten Parimo di selatan, Kabupaten gorontalo di Provinsi Gorontalo di sebelah timur, Kabupaten Tolitoli di bagian barat. Luas wilayah kabupaten Buol mencapai 4.043, 57 Km2. Kabupaten Buol merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Tolitoli berdasarkan berdasarkan Undang-undang No.51 Tahun 1999. Secara administratif, Buol terbagi menjadi 11 Kecamatan, lebih dari seratus desa , dan 7 Kelurahan. Potensi terbesar yang dimiliki kabupaten ini ada pada sektor pertanian dengan hasil pertanian yang utama berupa bahan tanaman makanan yang meliputi padi, jagung, ubi kayu, ubi jalar, kacang hijau, kedele untuk hasil perkebunan komoditi yang dihasilkan didaerah ini berupa kelapa dalam, cengkeh, kakao, jambu mete, lada, kopi robusta.
Selain dari pertanian, Kabupaten Boul jiga memiliki potensi pertambangan terdapat potensi tambang emas, bijih besi, batu bara, pasir kuarsa, dan gas.
Pelabuhan laut di daerah ini adalah pelabuhan Paleleh Buol, selain kedua sektor itu Perdagangan menjadi tumpuan mata pencaharian penduduk setelah pertanian. keberadaan infrastruktur berupa jalan darat yang memadai akan lebih memudahkan para pedagang untuk berinteraksi sehingga memperlancar baik arus barang maupun jasa, daerah ini juga telah memiliki Bandara Pogugol yang terletak di Boul, Tiga buah Pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Leok, Pelabuhan Paleleh dan Pelabuhan Lokodidi, serta terdapat berbagai sarana dan prasarana pendukung diantaranya sarana pembangkit tenaga listrik, air bersih, gas dan jaringan telekomunikasi.

Forum Diskusi

Diposting oleh Kabupaten Buol

Peta Situs

Diposting oleh Kabupaten Buol

Undang-undang Pemekaran Kabupaten Buol

Diposting oleh Kabupaten Buol

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI,
DAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sulawesi Tengah pada umumnya serta Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai pada khususnya, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai dipandang perlu membentuk Kabupaten Buol sebagai pemekaran dari Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Morowali sebagai pemekaran dari Kabupaten Poso dan Kabupaten Bunggai Kepulauan sebagai pemekaran dari Kabupaten Banggai;
c bahwa pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan pembentukan Kabupaten Banggai Kepulauan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
d bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c: serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan harus ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALI, DAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Buol Toli- Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
c. Propinsi Sulawesi Tengah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang.

BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan dalam wilayah Propinsi Sulawesi Tengah.

Pasal 3
Kabupaten Buol berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Buol Toli-Toli yang terdiri atas wilayah :
a. Kecamatan Biau;
a. Kecamatan Momunu;
b. Kecamatan Bokat;
c. Kecamatan Bunobogu: dan
d. Kecamatan Paleleh.
Pasal 4
Kabupaten Morowali berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Poso yang terdiri atas wilayah :
a Kecamatan Mori Atas;
b Kecamatan Lembo;
c Kecamatan Petasia;
d Kecamatan Bungku Tengah;
e Kecamatan Bungku Barat;
f Kecamatan Bungku Utara;
g KecamaIan Bungku Selatan; dan
h Kecamatan Menui Kepulauan.
Pasal 5
Kabupaten Banggai Kepulauan berasal dari sebagian Kabupaten Banggai yang terdiri atas wilayah :
a. Kecamatan Banggai;
b. KecamaIan Totikum;
c. Kecamatan Tinangkung;
d. Kecamatan Liang;
e. Kecamatan Bulagi;
f. KecamaIan Buko; dan
g. Kecamatan Labobo Bangkurung.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buol Toli-Toli dikurangi dengan wilayah Kabupaten Buol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Poso dikurangi dengan Kabupaten Morowali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. wilayah Kabupaten Banggai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7
Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Buol Toli-Toli diubah namanya menjadi Kabupaten Toli- Toli.
Pasal 8
(1) Kabupaten Buol mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Laut Sulawesi;
b. sebelah timur dengan Propinsi Sulawesi Utara;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Moutong, Kabupaten Donggala dan Propinsi Sulawesi Utara; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Baolan, Kecamatan Galang, dan Kecamatan Utara Toli-Toli, Kabupaten
Toli-Toli.
(2) Kabupaten Morowali mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Kecamatan Ulu Bongka, Kecamatan Tojo, Kabupaten Poso;
b. sebelah timur dengan Teluk Tolo dan Kecamatan Toili, Kabupaten Bangai;
c. sebelah selatan dengan Propinsi Sulawesi Tenggara dan Propinsi Sulawesi Selatan; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Pamona Utara dan Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso serta
Propinsi Sulawesi Selatan.
(3) Kabupaten Banggai Kepulauan mempunyai batas wilayah :
a. sebeJah utara dengan Selat Peleng;
b. sebelah timur dengan Laut Maluku;
c. sebelah selatan dengan Teluk Tolo; dan
d. 5ebelah barat dengan Selat Pelang.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2)- dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 9
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 10
(1) Ibukota Kabupaten Buol berkedudukan di Buol.
(2) Ibukota Kabupaten Morowali berkedudukan di Bungku.
(3) Ibukota Kabupaten Banggai Kepulauan berkedudukan di Banggai.

Pasal 11
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten Banggai Kepulauan, kedudukan Ibukota dipindahkan ke Salakan.

BAB III
KEWENANGAN DAERAH

Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, penahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan Tenaga kerja.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 13
Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Untuk memimpin jalannya pemerintahan, di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai
Kepulauan, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masjng, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Daerah, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuao dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan terdiri atas :
a. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten masing-masing; dan 
b. Anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali. dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2). ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toli-Toli disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Toli-Toli, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Buol.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Poso
disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Poso, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Morowali.
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Kepulauan, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banggai disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Banggai, setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Banggai Kepulauan.
Pasal 17
Pada saat terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Penjabat Bupati Buol, Penjabat Bupati Morowali, dan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubemur Sulawesi Tengah.
Pasal 18
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah. Bupati Toli-Toli, Bupati Poso, dan Bupati Banggai, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, rnenginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan :
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Toli-Toli, Pemerintah Kabupaten Poso dan Pemerintah Kabupaten Banggai yang berada dalam Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Toli-Toil, Pemerintah Kabupaten Poso, dan Pemerintah Kabupaten Banggai yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya ~ di Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
d. utang piutang Kabupaten Toli-Toli yang kegunaannya untuk Kabupaten Buol, utang piutang Kabupaten Poso yang kegunaannya untuk Kabupaten Morowali, utang piutang Kabupaten Banggai yang kegunaannya untuk Kabupaten Banggai Kepuiauan; dan
e. perlengkapan kantor arsip. dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-larnbatnya harus diselesaikan dalarn waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Pasal l 9
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali. dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh masing-masing dari Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
(3) Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sulawesi Tengah selama tiga tahun benurut-turut,
terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 20
Pembiayaan akibat perubahan nama Kabupaten Buol Toli- Toli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toli-Toli.
Pasal 21
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Toli-Toli tetap berlaku bagi Kabupaten Buol sebelum diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Poso tetap berlaku bagi Kabupaten Morowali sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 22
(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai ibukota Kabupaten Morowali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). ibukota sementara ditetapkan di Kolonodale.
(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota Kabupaten Morowali yang definitif difungsikan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undangundang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempalannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oklober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN YUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 179
















































































PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONF£IA
NOMOR 51 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BUOL, KABUPATEN MOROWALl
DAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
I. UMUM
Propinsi Sulawesi Tengah pada umumnya serta Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Poso dan Kabupaten Ranggai pada khususnya, meskipun telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi ekonomi, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Propinsi Sulawesi Tengah mempunyai luas wilayah 69 .726,00 km2 dengan sarana dan prasarana komunikasi serta transportasi yang relatif masih terbatas, khususnya di wilayah Kabupaten Ruol Toli-Toli bagian utara, Kabupaten Poso bagjan timur, dan Kabupaten Ranggai bagian selatan.
Kabupaten Ruol Toli- Toli mempunyai luas wilayah 8.123,34 km2. Dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di bagian utara dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Buol Toli- Toli Wilayah Buol yangmeliputi 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Biau, Kecamatan Momunu, Kecamatan Rokat, Kecamatan Runobogu, dan Kecamatan Paleleh dengan luas wilayah keseluruhan 4.043,57 km2. Kabupaten Poso mempunyai luas wilayah 29.928,86 km2. Dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di bagian timur dibentuk, wilayah kerja Pembantu Bupati Poso Wilayah Bungku yang meliputi 5 kecamatan, yaitu Kecamagan Bungku Tengah, Kecamatan Bungku Utara, Kecamatan Bungku Selatan, Kecamatan Menui Kepulauan, Kecamatan Bungku Barat dan wilayah kerja Pembantu Bupati Poso wilayah Kolonodale yang meliputi 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Petasia. Kecamatan Lembo dan Kecamatan Mori Atas dengan luas wilayah 15.490,10 km2.
Kabupaten Banggai mempunyai luas wilayah 12.887,16 km2 Dalam rangka membantu tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di bagian selatan dibentuk wilayah kerja Pembantu Bupati Banggai wilayah Banggai yang berkedudukan di Pulau Banggai yang meliputi 7 Kecamatan, yaitu Kecamatan Labobo Bangkurung, Kecamatan Banggai, Kecamatan Totikum, Kecamatan Tinangkung, Kecamatan Liang, Kecamatan Bulagi dan Kecamatan Buko dengan luas wilayah keseluruhan 3.214,46 km2. Wilayah kerja Pembantu Bupati Buol Toli-Toli wilayah Buol, wilayah kerja Pembantu Bupati Poso wilayah Bungku dan wilayah Kolonodale serta wilayah kerja Pembantu Bupati Banggai wilayah Banggai Kepulauan telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya.
Secara geografis wilayah kerja Pembantu Bupati Buol Toli-Toli wilayah Buol, wilayah kerja Pembantu Bupati Poso wilayah Bungku dan wilayah Kolonodale, serta wilayah kerja Pembantu Bupati Banggai wilayah Banggai Kepulauan mempunyai kedudukan yang strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Perkembangan wilayah-wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk. Pada tahun 1996 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Buol Toli- Toli Wilayah Buol berjumlah 91.365 jiwa, pada tahun 1999 meningkat menjadi 100.807 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 3,44% per tahun.
Pada tahun 1996 penduduk wilayah kerja Pembantu Bupati Poso Wilayah Bungku dan Wilayah Kolonodaleberjumlah 128.202 jiwa sedangkan pada akhir tahun 1999 meningkat menjadi 140.361 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 3,16% pertahun. Wilayah kerja Pembantu Bupati Banggai Wilayah Banggai tahun 1996 jumlah penduduk 124.468 jiwa, sedangkan pada tahun 1998 meningkat menjadi 133.399 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata 3,59% per tahun.
Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah kerja Pembantu Bupati tersebut di atas.
Berdasarkan hal tersebut dan memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat sejak tahun 1957 dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah tanggal 17 Juni 1999 Nomor 12/PIMP-DPRD/I999 tentang Dukungan Terhadap Pemerkaran Kabupaten Daerah Tingkat II Buol berkedudukan di Buol, Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Kepulauan berkedudukan di Banggai dan Kabupaten Daerah Tingkat II Morowali dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Buol Toli- Toli tanggal 12 Mei 1999 Nomor 188.53/62-XIV/DPRD II/BT tentang Dukungan Politik Pemekaran Wilayah Buol menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Buol, Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Poso tanggal 9 Februari 1998 Nomor 2/KPTS/DPRD/1998 tentang persetujuan terhadap usul Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Poso Selatan, Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai tanggal 9 Juni 1999 Nomor 03/KPTS/DPRD/l999 tentang Pemekaran dan Penetapan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Kepulauan.
Untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Kabupaten Buol sebagai pemekaran Kabupaten Buol Toli-Toli dan membentuk Kabupaten Morowali sebagai pemekaran Kabupaten Poso dan membentuk Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai pemekaran Kabupaten Banggai.
Dengan terbentuknya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan, wilayah
Kabupaten Buol Toli-Toli berkurang seluas wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Poso berkurang seluas wilayah Kabupaten Morowali, dan wilayah Kabupaten Banggai berkurang seluas wilayah kabupaten Banggai Kepulauan. Wilayah Kerja Pembantu Bupati Buol Toli- Toli Wilayah Buol, wilayah kerja Pembantu Bupati Poso Wilayah Bungku dan Wilayah Kolonodale, wilayah kerja Pembantu Buipati Banggai Wilayah Banggai dihapus. Penghapusan keempat wilayah kerja Pembantu Bupati dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Kabupaten Buol adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Buol merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati
Buol Toli- Toli yang berkedudukan di Buol.
Kabupaten Morowali adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Morowali merupakan wilayah kerja
Pembantu Bupati Poso yang berkedudukan di Bungku dan Kolonodale. Sedangkan Kabupaten Banggai Kepulauan
adalah wilayah yang sebelum dibentuk Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan wilayah kerja Pembantu Bupati
Banggai Kepulauan yang berkedudukan di Banggai.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan
Kabupaten Banggai Kepulauan dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat (5)
Penetapan batas waktu secara pasti antara Kabupaten Buol dengan Kabupaten Buol Toli-Toli, Kabupaten Morowali dengan Kabupaten Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai dengan Kabupaten Banggai Kepulauan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul Gubernur Sulawesi Tengah yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai
dengan potensi Daerah, guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada masa mendatang khususnya, dan untuk pengembangan sarana serta prasarana pemerintah dan pembangunan perlu adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan agar benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Buol sebagai ibukota Kabupaten Buol adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Biau.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Bungku sebagai ibukota Kabupaten Morowali adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Bungku Tengah.
Ayat (3)
Yang dimaksud Banggai sebagai ibukota Kabupaten Banggai Kepulauan adalah sebagai wilayah yang berada di Kecamatan Banggai.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus disesuaikan dengan kebutuhan dan
kemampuan Kabupaten.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan umum
tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 17
Penjabat Bupati Buol, Penjabat Bupati Morowali, dan Penjabat Bupati, Banggai Kepulauan melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati Buol, Bupati Morowali, dan Bupati Banggai Kepulauan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten masing-masing.
Pasal 18
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Buol dan Kabupaten Marawali serta Kabupaten Banggai Kepulauan, untuk
mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantaran beserta perlengkapannya, dan fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam tugas alehPembantu Bupati Buol Toli-Toli
Wilayah Buol dan Pembantu Bupati Poso Wilayah Bungku dan Wilayah Kalanodale dan Pembantu Bupati Banggai
Wilayah Banggai.
Dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Buol Toli-Toli kepada Pemerintah Kabupaten Buol dan Pemerintah Propinsi
Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Poso kepada Pemerintah Kabupaten Morowali dan Pemerintah
Propinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Buol Toli-Toli yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Buol, Badan Usaha Milik Daerah Prapinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Poso yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Morowali dan Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Banggai yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Banggai
Kepulauan, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Buol Toli- ToIi,dan Pemerintah Kabupaten Poso, serta Pemerintah Kabupaten Banggai sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Buol diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Buol dan utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan diserahkan pula masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Morowali, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut di atas, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali. dan Kabupaten Banggai
Kepulauan adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Bupati Buol, Penjabat Bupati Morowali, dan Penjabat Bupati
Banggai Kepulauan.
Pelantikan Penjabat Bupati Buol, Penjabat Bupati Morowali, dan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan didahului dengan peresmian pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Setelah satu tahun peresmian Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali. dan Kabupaten Banggai Kepulauan, Gubernur Sulawesi Tengah wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana mobilitas serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan. serta pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3900




 sumber : http://www.bpkp.go.id